Jawa Trend - Praktik gelap di balik pemulihan aset korban Binomo akhirnya terbongkar. Empat orang pengurus Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu (PTIB) yakni Maru Nazara, Robby, Rizky, dan Listia dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan kuat melakukan penggelapan aset senilai miliaran rupiah milik korban investasi ilegal Binomo.
Tak hanya itu, dalam laporan resmi yang disampaikan, korban juga mengungkap adanya keterlibatan oknum dari pihak korban sendiri yang ikut terlibat dalam penjualan aset secara ilegal tanpa kesepakatan bersama.
Korban Binomo Kembali Jadi Sasaran: Aset Dijual Tanpa Persetujuan, Harga Diobral
Para pelapor menyatakan bahwa aset-aset yang seharusnya menjadi bagian dari pemulihan kerugian justru dijual diam-diam oleh oknum-oknum tersebut. Penjualan dilakukan tanpa musyawarah, tanpa persetujuan, dan tanpa transparansi, dengan harga yang diduga jauh lebih murah dari nilai pasar.
“Kami sudah rugi karena Binomo. Sekarang hak kami malah diambil oleh mereka yang mengaku membantu. Ini bukan salah kelola, ini kejahatan yang harus ditindak,” ujar salah satu pelapor.
Laporan Diterima Bareskrim, Penegakan Hukum Siap Menyentuh Semua Pihak
Pihak Bareskrim Mabes Polri telah menerima laporan resmi dari para korban. Polisi menyatakan bahwa kasus ini akan ditangani dengan serius dan menyeluruh. Tidak hanya pengurus organisasi, oknum dari pihak korban yang terbukti ikut serta juga akan diproses hukum.
Korban Tuntut: Aset Dikembalikan, Pelaku Diadili
Dalam laporan tersebut, para korban menuntut:
- Pengembalian aset yang telah dijual tanpa izin,
- Pengusutan tuntas terhadap seluruh pihak yang terlibat,
- Penindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,
- Pengawasan ketat terhadap organisasi yang mengklaim mewakili korban investasi.
Kasus ini mengingatkan publik bahwa organisasi yang menawarkan bantuan pemulihan aset harus diawasi ketat. Tanpa sistem transparan dan legalitas kuat, organisasi seperti ini bisa menjadi ladang baru penipuan dan penggelapan.
Disclaimer:
Informasi dalam siaran pers ini berdasarkan laporan resmi korban dan kuasa hukum. Pihak yang disebutkan memiliki hak jawab sebagaimana diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.