Jawa Trend - Pemerintah Berencana Menerpa Tarif Cukai pada Minuman Berpemanis dalam Kemasan dan Plastik.
Pemerintah menerapkan tarif cukai untuk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dan plastik, yang dapat menaikkan harga minuman berpemanis seperti Teh Botol, Coca-Cola, dan minuman sejenis lainnya sebanyak 30 persen. Hal ini disambut oleh Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI), Adhi Lukman, yang menyatakan bahwa dukungan telah melakukan simulasi dan menemukan kenyamanan harga produk tersebut.
Adhi Lukman menyatakan bahwa harga jual produk bisa naik cukup tinggi karena cukai yang dikenakan cukup tinggi. Namun, belum menerima undangan resmi dari pemerintah untuk membahas penerapan penerapan cukai minuman berpemanis ini. GAPMMI terus menjelaskan kepada pemerintah bahwa kebijakan ini bukanlah cara yang efektif, mengingat kondisi industri makanan dan minuman yang saat ini masih belum stabil setelah dilanda pandemi COVID-19.
Dirjen Agro Kemenperin Putu Juli Ardika menyatakan belum ada komunikasi lanjutan antara Kementerian Perindustrian, dengan Kementerian Keuangan mengenai rencana tersebut. Menurutnya, para pelaku industri telah memberikan aspirasi terkait penerapan cukai yang dinilai kurang tepat karena industri masih dalam masa pemulihan dan dapat berdampak luar biasa pada industri makanan dan minuman.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengungkapkan, penerapan bea plastik dan minuman berpemanis masih dalam kajian lebih lanjut pada tahun ini. Dia menyatakan bahwa kebijakan ini masih perlu dikaji lebih dalam karena dampaknya yang luar biasa terhadap minuman berpemanis dari kajian elastisitasnya yang tinggi sekali, dan juga banyak industri kecil menengah yang melayani.
Askolani berspekulasi bahwa bila kebijakan ini tidak berlaku pada tahun 2023, maka kebijakan ini akan diterapkan mulai tahun 2024. Dia menambahkan bahwa evaluasi lebih lanjut masih diperlukan sebelum kebijakan ini diterapkan.