• Jelajahi

    Copyright © Jawa Trend
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pemerintah Resmi Legalkan Umrah Mandiri, Pengusaha Travel Umrah Kaget dan Khawatir Dampaknya

    , October 24, 2025 WIB Last Updated 2025-10-24T04:01:36Z
    Jakarta, DKI Jakarta - Jumat, 24 Oktober 2025 – Pemerintah Republik Indonesia resmi melegalkan pelaksanaan umrah mandiri melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU). Regulasi baru ini memungkinkan jamaah Indonesia melaksanakan ibadah umrah secara mandiri tanpa harus melalui biro perjalanan resmi atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

    Keputusan ini langsung memicu reaksi keras dari pelaku usaha travel umrah yang merasa terkejut dan khawatir akan dampaknya terhadap industri perjalanan religi di Tanah Air.

    Isi UU Terbaru: Umrah Bisa Dilakukan Mandiri

    Dalam pasal 86 ayat (1) huruf b UU PIHU terbaru disebutkan, pelaksanaan ibadah umrah dapat dilakukan:

    1. Melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU),

    2. Secara mandiri,

    3. Melalui Menteri.

    Dengan aturan ini, jamaah diberikan kebebasan untuk mengatur sendiri keberangkatan dan pelaksanaan ibadah umrahnya, tanpa harus menggunakan jasa PPIU berizin seperti sebelumnya.

    Reaksi Pelaku Industri Travel Umrah

    Sekretaris Jenderal Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Zaky Zakaria Anshary, menyebut keputusan pemerintah ini sebagai “petir di siang bolong”. Menurutnya, ribuan pelaku usaha umrah yang selama ini mematuhi regulasi, membayar pajak, dan membuka lapangan kerja kini terancam kehilangan pasar.

    “Kami syok. Banyak anggota kami telah berinvestasi besar dan menjaga standar pelayanan. Jika umrah mandiri dilegalkan tanpa regulasi kuat, industri bisa terguncang,” ujar Zaky.

    Pelaku usaha juga menilai bahwa aturan ini membuka peluang besar bagi platform marketplace global untuk menjual paket umrah langsung ke jamaah Indonesia, yang berpotensi menyingkirkan pelaku lokal.

    Kekhawatiran: Perlindungan Jamaah dan Ekosistem Keumatan

    Para pengusaha umrah menilai bahwa umrah bukan sekadar perjalanan wisata, tetapi ibadah yang memerlukan pembinaan fiqih dan pendampingan ruhani. Jika jamaah berangkat tanpa bimbingan, dikhawatirkan akan muncul masalah terkait pelaksanaan ibadah dan keselamatan di tanah suci.

    Selain itu, mereka khawatir ekosistem keumatan nasional seperti katering halal, hotel syariah, dan layanan lokal lainnya akan tergerus oleh masuknya pemain besar asing di sektor ini.

    Pertanyaan Regulasi dan Mekanisme Baru

    Meski umrah mandiri kini dilegalkan, masih banyak hal yang perlu dijelaskan oleh pemerintah:

    • Siapa yang dimaksud dengan “penyedia layanan” dalam regulasi ini?

    • Apakah marketplace daring bisa ikut mengatur keberangkatan jamaah?

    • Bagaimana sistem pelaporan dan pengawasan jamaah umrah mandiri akan dijalankan?

    Para pelaku usaha mendesak Kementerian Agama untuk memperjelas mekanisme pelaksanaan umrah mandiri agar tidak menimbulkan kekacauan di lapangan.

    Dampak dan Implikasi Umrah Mandiri

    Bagi jamaah, aturan baru ini memberi lebih banyak pilihan dan fleksibilitas, namun juga menuntut kehati-hatian ekstra agar tidak tertipu oknum.
    Bagi biro travel PPIU, regulasi ini menjadi tantangan besar karena harus bersaing langsung dengan pasar digital dan layanan mandiri.
    Bagi pemerintah, dibutuhkan sistem pengawasan yang ketat untuk memastikan perlindungan jamaah tetap menjadi prioritas utama.

    Pengesahan UU PIHU 2025 yang melegalkan umrah mandiri menjadi tonggak baru dalam regulasi perjalanan ibadah di Indonesia. Meski membuka peluang efisiensi dan kebebasan bagi jamaah, kebijakan ini juga membawa tantangan besar bagi pelaku industri dan sistem pengawasan pemerintah.

    Artikel ini telah tayang di 
    Jawa Trend 

    Editor : Qurrota A'yun 


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini