• Jelajahi

    Copyright © Jawa Trend
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pengumuman! H-5 Lebaran 2023, THR PNS Cair

    , March 29, 2023 WIB Last Updated 2023-03-31T13:22:33Z


    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mulai dicairkan H-5 Lebaran. Meskipun begitu, Menpan RB menambahkan bahwa saat ini regulasi terkait THR PNS masih dalam proses penyusunan sebelum diterbitkan sebagai surat edaran resmi.


    "Saya tanya menteri, ya minimal H-5 sudah inilah," ujar Anas di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (28/3/2023).


    Pemberian THR menjadi kewajiban baik untuk perusahaan swasta maupun instansi pemerintah. PP Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan mengatur beberapa komponen THR dan gaji ke-13 bagi PNS.


    Besaran THR PNS dan Gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, 50% tunjangan kinerja sesuai dengan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan. Namun, untuk gaji ke-13 hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat saja, tidak termasuk tunjangan kinerja.


    Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk pencairan THR bagi pegawai swasta. SE tersebut mewajibkan perusahaan swasta untuk membayar THR karyawan paling lambat H-7 Lebaran.


    THR Keagamaan akan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah bekerja selama 1 bulan secara terus menerus atau lebih, termasuk yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), dan pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.


    Besaran THR pekerja/buruh yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja antara 1-12 bulan secara terus menerus, THR diberikan secara proporsional.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini