Jawa Trend - Dewi Susianti, SH., kuasa hukum Poppy, menyatakan bahwa kliennya menjadi korban rekayasa yang diduga didalangi seorang oknum petinggi internal BINUS — semata-mata karena motif pribadi: rasa terancam atas keberadaan Poppy yang dekat dengan para pemilik yayasan.
Selama 17 tahun, Poppy, SH., MH. adalah orang kepercayaan Yayasan BINUS. Sebagai Corporate Senior Legal Manager, ia tidak hanya menangani urusan hukum institusi, tetapi juga menjadi andalan pribadi para pemilik yayasan — mengurus sengketa keluarga, mendampingi di kantor polisi, menjadi direktur di perusahaan pribadi keluarga pendiri di Singapura, hingga dipercaya mengelola rekening bernilai puluhan hingga ratusan miliar rupiah.
Kepercayaan itu kini berakhir dengan status Tersangka, surat PHK tanpa pesangon, dan perkara pidana yang terus berjalan — atas tuduhan yang ia bantah keras, lengkap dengan bukti digital yang justru menunjukkan bahwa keputusan yang dipermasalahkan sama sekali bukan kewenangannya.
“Adanya dugaan kriminalisasi oleh oknum petinggi BINUS terhadap klien kami adalah nyata. Poppy bukan pelaku — ia korban dari seseorang yang merasa jabatannya terancam.”
— Dewi Susianti, SH., Kuasa Hukum Poppy
OKNUM DI BALIK REKAYASA: HSA DAN MOTIF YANG JELAS
Menurut Poppy dan kuasa hukumnya, seluruh rangkaian peristiwa ini dapat dilacak pada satu sosok: Harry Surya Adam (HSA), Direktur Legal Yayasan BINUS sekaligus atasan langsung Poppy. HSA bukan berlatar belakang sarjana hukum — sementara Poppy, yang bergelar SH. dan MH., justru menjadi rujukan para pemilik yayasan setiap kali ada persoalan hukum.
Kedekatan Poppy dengan para pemilik BINUS inilah yang, menurut Poppy, membuat HSA merasa terancam. HSA bahkan pernah secara langsung meminta Poppy untuk tidak "memanjakan" para pemilik dengan terlalu sering memberikan bantuan hukum pribadi kepada mereka.
Rekayasa ini, menurut Poppy, dimulai ketika HSA memanfaatkan Sdr. Philipus, Auditor Internal BINUS, untuk membangun tuduhan: bahwa Poppy telah memalsukan surat penawaran notaris dalam dua proyek perpanjangan sertifikat tanah yayasan — di Meruya, Jakarta Barat (2023) dan Mekarsaluyu, Bandung (2021).
Poppy menantang pembuktian: kapan, di mana, dan bagaimana ia memalsukan dokumen-dokumen itu. Pertanyaan itu tidak pernah terjawab.
Fakta yang ia kantongi justru sebaliknya: keputusan memilih notaris sepenuhnya ada di tangan HSA selaku Direktur Legal, dan diverifikasi oleh bagian Procurement. Ia bahkan menyimpan tangkapan layar percakapan WhatsApp dari staf Procurement yang memperlihatkan surat penawaran notaris yang sudah ditandatangani atas arahan HSA:
“Itu lembar penawaran yang sudah saya signed Pop. Buat lampiran waktu elu ajukan payment ke finance.”
— Sdr. Eko Wardono, staf Procurement BINUS, percakapan WhatsApp 26 Juli 2023
Notaris yang surat penawarannya dituding palsu pun kemudian memberikan klarifikasi tertulis, tertanggal 28 Oktober 2024: surat penawaran yang dimaksud benar-benar diterbitkan oleh kantornya.
EMPAT BULAN TEKANAN: MUNDUR ATAU DIHANCURKAN
Ketika kasus masuk tahap penyidikan, HSA tidak berhenti di tuduhan. Ia mengambil peran lebih jauh: mengatur ritme proses hukum itu sendiri.
Dalam lebih dari dua kali pertemuan, HSA menekan Poppy untuk mengundurkan diri dan menandatangani perjanjian perdamaian yang seluruh isinya memberatkan Poppy: mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya, melepas hak pesangon, dan dilarang bekerja di bidang apapun yang bersinggungan dengan BINUS.
“Kamu harus bersumpah demi anak-anakmu bahwa kamu tidak melakukan pemalsuan — kalau kamu bohong, anak-anakmu mati.”
— HSA kepada Poppy, dalam pertemuan selama proses penyidikan berlangsung
Selama empat bulan, panggilan pemeriksaan sebagai saksi sengaja ditangguhkan — HSA secara langsung menjamin kepada Poppy bahwa panggilan kedua tidak akan terbit selama negosiasi berlangsung. Begitu Poppy menolak menyerah, proses kembali berjalan.
SURAT PEMECATAN SUDAH DISIAPKAN SEHARI SEBELUM PENETAPAN TERSANGKA
Pada 13 Januari 2026, Poppy resmi ditetapkan Tersangka. Dua hari kemudian, surat PHK tiba — ditandatangani HSA sebagai pemegang kuasa dari Ketua Yayasan.
Yang mengejutkan: surat kuasa untuk pemecatan itu bertanggal 12 Januari 2026 — sehari sebelum penetapan tersangka. Persiapan pemecatan mendahului keputusan hukum yang menjadi alasannya. Ini, menurut kuasa hukum Poppy, adalah bukti bahwa keseluruhan proses sudah dikondisikan oleh HSA jauh sebelum keputusan hukum resmi dijatuhkan.
Tidak ada pesangon. Tidak ada pemenuhan hak ketenagakerjaan. Perkara pidana terus berjalan bahkan setelah Poppy tidak lagi berstatus karyawan.
PETINGGI YAYASAN PUN TIDAK NYAMAN DENGAN SITUASI INI
Menjelang penetapan tersangka, seorang petinggi yayasan BINUS menghubungi Poppy secara langsung. Dalam percakapan yang direkam — dan kini menjadi bagian dari berkas pengaduan — petinggi tersebut justru menyampaikan kegelisahannya atas jalannya proses, dan memberikan peringatan kepada Poppy agar tidak "dikerjain habis-habisan."
“Proses yang terjadi, yang anda ikuti itu, kan semuanya dalam tanda petik rekayasa — waktunya, prosesnya.”
— Petinggi Yayasan BINUS, rekaman percakapan 31 Desember 2025 (menit 24:06)
Dalam rekaman yang sama, petinggi yayasan itu juga mengungkap bahwa pemeriksaan terhadap pihak pelapor dilakukan bukan di kantor penyidik, melainkan di kampus BINUS — dan bahwa dana institusi digunakan dalam proses ini.
Kuasa hukum Poppy menilai rekaman ini justru mengindikasikan bahwa pimpinan tertinggi yayasan pun tidak sepenuhnya mengetahui atau menyetujui apa yang dilakukan HSA secara diam-diam.
“Tentu uangnya pakai uang BINUS… ujungnya, Poppy menjadi Tersangka.”
— Petinggi Yayasan BINUS, rekaman percakapan 31 Desember 2025 (menit 54:10)
"Ini saatnya pemilik yayasan mengambil sikap," ujar Dewi Susianti, kuasa hukum Poppy. "HSA bertindak sendiri untuk kepentingan pribadinya, dan Poppy-lah yang menanggung akibatnya."
TIDAK SEPESER PUN KEUNTUNGAN YANG DITERIMA
Tuduhan awal yang dilancarkan adalah penggelapan dana. Namun faktanya, seluruh pembayaran kepada notaris di BINUS dilakukan langsung oleh bagian keuangan ke rekening notaris — tidak pernah melalui tangan Poppy.
Tanpa sepengetahuan Poppy, rekening pribadinya bahkan dibuka dan diperiksa atas permintaan BINUS. Hasilnya: tidak ada transaksi mencurigakan. Tuduhan penggelapan gugur. Pasal pun diganti.
Poppy menegaskan: selama 17 tahun ia memiliki akses ke rekening perusahaan pribadi milik pemilik BINUS yang nilainya ratusan miliar. Tidak satu sen pun ia ambil. Jika memang ia ingin berlaku curang, ia tidak perlu melakukan tindak pidana untuk nilai fee notaris sebesar Rp 60 juta.
Kuasa hukum Poppy telah menempuh upaya hukum resmi atas seluruh rangkaian ini, sebagaimana tercatat dalam dokumen pengaduan No. LP/B/1574/III/2025, dengan harapan agar perkara ini dihentikan dan nama baik Poppy dipulihkan sepenuhnya.
“Kebenaran bisa kalah, tetapi kebenaran tidak mungkin salah.”
— Poppy, SH., MH.
Editor : Qurrota A'yun