Jawa Trend - Google telah mengumumkan kebijakan penghapusan akun Google Mail (Gmail) yang tidak aktif selama dua tahun terakhir. Keputusan ini diambil oleh Google untuk meningkatkan keamanan akun dan melindungi
Jawa Trend - Sejumlah aplikasi di Android dapat berpotensi merusak dan mengakses data pribadi serta mengambil informasi keuangan pengguna. Hal ini terjadi karena Android adalah sistem operasi open-source yang memungkinkan
Jawa Trend - Akun Whatsapp bisa disadap dan dibajak oleh berbagai pihak. Hal ini bisa merugikan pengguna karena peretas dapat mengawasi aktivitas di Whatsapp anda seperti pesan pribadi, hingga isi
Jawa Trend - Elon Musk bersiap untuk menguji teknologi implan chip di otak manusia melalui perusahaannya, Neuralink. Miliarder ini telah memperoleh izin dari Lembaga Administrasi Makanan dan Obat-obatan Amerika Serikat
Jawa Trend - PT Pertamina (Persero) kembali melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi per 1 Juni 2023. Dilansir dari laman resmi Pertamina, semua BBM non-subsidi jenis Pertamax, Pertamax Turbo,
Jawa Trend - Inilah sederet negara yang tidak aman bagi perempuan. Siapa mengira, ada cukup banyak negara di dunia yang berbahaya bagi perempuan, khususnya pelancong.Sebagai upaya untuk menentukan negara mana saja
Jawa Trend - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah memberikan pernyataan mengenai rencana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2024. Pernyataan tersebut diungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Jawa Trend - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 pada Kamis, 25 Mei 2023. Peraturan Pemerintah ini berisi tentang Izin Perkawinan dan Perceraian
Jawa Trend - Penipuan sering terjadi saat ini, dan masyarakat sering menjadi korban para penipu, terutama menjelang hari besar seperti Lebaran. Masyarakat harus berhati-hati jika menerima pesan dari orang yang tidak
Jawa Trend - Presiden Uganda, Yoweri Museveni, telah menandatangani undang-undang yang dikenal sebagai undang-undang anti-LGBT. Undang-undang ini memiliki ketentuan yang sangat keras, termasuk hukuman mati bagi "pelanggar berantai" yang melawan hukum
