Pemprov DKI Akan Menonaktifkan 194 Ribu KTP Penduduk yang Telah Pindah dari Jakarta Mulai Maret 2024
Jawa Trend - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) berencana untuk menghapus Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP warga yang sudah tidak tinggal di Jakarta
