Jawa Trend - Artem Kotukhov WNA Rusia anggota Lembaga Anti Narkotika (LAN) Provinsi Bali yang dideportasi sejak 24 Juni 2023 silam belum kunjung dibuka cekalnya hingga kini.
Artem dideportasi setelah membantu polisi tangkap mafia besar narkoba di Bali. Pendeportasian itu dlakukan tanpa adanya proses hukum yang semestinya.
Artem dideportasi karena dianggap melanggar pasal 71 dan 75 UU Keimigrasian. Sementara bukti pelanggaran yang dituduhkan tersebut tidak terbukti faktanya.
Selain memiliki dokumen personal yang lengkap dan sah, Artem juga memiliki SKCK dari Mabes Polri, surat keterangan dari Kedutaan Rusia dan interpol bahwa tidak pernah melakukan tindak kriminal di manapun.
Istrinya yang asli dari Banyuwangi Jawa Timur sampai menderita sakit kanker karena stres akibat terjauh dari suaminya yang dituduh melanggar hukum tapi tanpa bukti yang jelas.
Di berbagai platform media sosial, Artem telah menyampaikan aduan terbuka kepada pemerintah Republik Indonesia dengan puluhan juta viewer, namun belum mendapat atensi sesuai harapan.
Melalui LAN Nasional juga telah mengadu ke Kementrian Imigrasi, Kementrian HAM, Mabes Polri, Komisi III dan Komisi XIII DPR RI, namun juga belum mendapat respon yang solutif.
Para pihak yang menerima aduan tersebut terkesan sangat tidak responsif bahkan cenderung mengabaikan hingga 2 tahun waktu bergulir begitu saja.
Artem sangat ingin berjumpa dengan Presiden Prabowo Subianto untuk melaporkan adanya kenakalan-kenakalan yang dilakukan oleh para oknum Imigrasi terhadap dirinya dan para WNA yang lain.
Sebenarnya Artem sangat siap disidangkan. Jika dirinya memang terbukti bersalah, maka siap menjalani sanksi hukum yang semestinya.